KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yaitu Lacuk (38) yang saat ini tinggal di Anjir Serapat Timur Km 14 Desa Anjir Serapat Kec. Kapuas Timur Kab.Kapuas Prov.Kalteng dan Andi (27) warga Rantau Kaminting Kel. Rantau Kaminting Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah Prov Kalsel.
“Kedua Pelaku dibekuk petugas di Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,41 gram, satu lembaran uang pecahan Rp. 50.000,- satu buah Kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah Handphone merk ADVAN Warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda CBR 150 No Pol KH 4875 BV warna hitam, satu lembar STNK an. Guruh sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (Tbn)