JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu memasuki babak persidangan.
Dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/9/2022), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pasal berlapis.
“Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547 triliun. Jumlah total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis sore.
Dia menjelaskan terdakwa Surya Darmadi didakwa KESATU Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KEDUA Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KETIGA Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7,593 triliun dan USD7,885 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117,46 miliar yang totalnya berarti adalah Rp7.71 triliun.
Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan USD7,885 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117,46 miliar yang totalnya berarti adalah Rp4,916 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,547 triliun.
“Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)