Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Dua orang terduga pengedar sabu diamankan angota Resnarkoba Polres Pulang Pisau, Senin (9/1/2023) lalu.
Terduga E (33) dengan TKP di Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu dan N alias A di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah.
Satresnarkoba Polres Pulang Pisau saat sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah M alias E sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu, ujar Wakapolres Pulpis.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian,
anggota polisi kemudian langsung mendatangi TKP. Kemudian, lanjut Wakapolres, terlihat seorang perempuan di rumah tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh oleh petugas.
Petugas mendatangi terduga yang mengaku bernama M alias E. Setelah petugas menunjukan surat perintah dan melakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Barang haram sabu disimpan di bawah jendela yang dimasukan dalam dinding yang terbuat dari papan kayu yang berada di depan rumah,” tegasnya.
Untuk TKP kedua,
N alias A, diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali mendapatkan sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik kecil warna bening diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram, uang tunai senilai Rp1.659.000.- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya.
“Kedua terlapor, kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Wakapolres. (tonny)