• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dua Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi

Jumat 22 Maret 2024
in Jurnal Palangka Raya
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud (kanan ujung) dan kedua terpidana (nomor lima dan enam dari kiri). Foto: fernando rajagukguk

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud (kanan ujung) dan kedua terpidana (nomor lima dan enam dari kiri). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu serentak, Jumat (22/3/2024) pagi.

Terpidana Muhammad Rendra Prayoga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah dieksekusi ke Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (19/3/2024) menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara terhadap dua terpidana.

Kedua terpidana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu melakukan pencoblosan surat suara di TPS saat pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024 dengan menggunakan identitas milik orang lain.

Keduanya melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, eksekusi dilaksanakan karena putusan PN Palangka Raya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebab tidak ada upaya banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.

“Karena sudah inkracht dan tidak ada upaya banding maka putusan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pelanggaran Pemilu tersebut,” katanya kepada para wartawan dalam jumpa pers di ruangan PTSP Kejari setempat.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren dalam kata pengantar eksekusi menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menunggu tindakan atau upaya Bawaslu Palangka Raya terhadap pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu tersebut.

Hal itu berdasarkan, pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusannya yang menyatakan kedua terpidana melakukan tindakan pidananya bersama-sama saksi Eva Nuryana alias mama Tara dan saksi Salasiah Ai alias Iyah alias mama Rizky.

“Agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum (equality before the law),” tegas Datman.

Di sisi lain, dia mengaku sampai saat ini pelaku yang lain belum ada. Meski begitu, sebutnya, jaksa penuntut umum sewaktu meneliti berkas ada memberi petunjuk kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palangka Raya terkait pihak-pihak yang bisa dimintai bertanggung jawab.

Sehubungan adanya pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu seperti disampaikan oleh Kejari Palangka Raya, Yansen selaku anggota Bawaslu Palangka Raya sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan, akan segera melakukan rapat pleno terlebih dahulu.

“Dari Bawaslu sendiri, jika ada keberatan seperti itu maka akan kami rapatkan di Sentra Gakkumdu. Kami akan plenokan bersama-sama unsur anggota Sentra Gakkumdu lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan termasuk Bawaslu,” ucapnya.

Sementara itu, terpidana Muhammad Rendra Prayoga menyampaikan isi hatinya terhadap perkara yang dihadapinya. Dia merasa keberatan jika hanya mereka berdua yang dihukum. Sedangkan yang jadi otak atau dalang kasus itu tidak diapa-apakan.

“Kami merasa tidak adil, kenapa hanya kami berdua yang ditangkap sedangkan mereka yang mengkoordinasikan, mengarahkan dan yang memberi formulir undangan dan menjanjikan dana tidak dipidana,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, dia menyampaikan, bahwa dirinya dan terpidana Samaniah merasa menyesal sekali atas kasus dan hukuman yang diterima.

“Kami menyesal dan trauma atas kejadian ini,” ucapnya yang diikuti anggukan kepala Samaniah. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Wagub Hadiri Rakor Percepatan Kegiatan Optimasi Lahan dan Pompanisasi di Kalteng

Wagub Hadiri Rakor Percepatan Kegiatan Optimasi Lahan dan Pompanisasi di Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak