Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu serentak, Jumat (22/3/2024) pagi.
Terpidana Muhammad Rendra Prayoga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah dieksekusi ke Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (19/3/2024) menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara terhadap dua terpidana.
Kedua terpidana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu melakukan pencoblosan surat suara di TPS saat pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024 dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Keduanya melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, eksekusi dilaksanakan karena putusan PN Palangka Raya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebab tidak ada upaya banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.
“Karena sudah inkracht dan tidak ada upaya banding maka putusan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pelanggaran Pemilu tersebut,” katanya kepada para wartawan dalam jumpa pers di ruangan PTSP Kejari setempat.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren dalam kata pengantar eksekusi menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menunggu tindakan atau upaya Bawaslu Palangka Raya terhadap pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu tersebut.
Hal itu berdasarkan, pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusannya yang menyatakan kedua terpidana melakukan tindakan pidananya bersama-sama saksi Eva Nuryana alias mama Tara dan saksi Salasiah Ai alias Iyah alias mama Rizky.
“Agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum (equality before the law),” tegas Datman.
Di sisi lain, dia mengaku sampai saat ini pelaku yang lain belum ada. Meski begitu, sebutnya, jaksa penuntut umum sewaktu meneliti berkas ada memberi petunjuk kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palangka Raya terkait pihak-pihak yang bisa dimintai bertanggung jawab.
Sehubungan adanya pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu seperti disampaikan oleh Kejari Palangka Raya, Yansen selaku anggota Bawaslu Palangka Raya sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan, akan segera melakukan rapat pleno terlebih dahulu.
“Dari Bawaslu sendiri, jika ada keberatan seperti itu maka akan kami rapatkan di Sentra Gakkumdu. Kami akan plenokan bersama-sama unsur anggota Sentra Gakkumdu lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan termasuk Bawaslu,” ucapnya.
Sementara itu, terpidana Muhammad Rendra Prayoga menyampaikan isi hatinya terhadap perkara yang dihadapinya. Dia merasa keberatan jika hanya mereka berdua yang dihukum. Sedangkan yang jadi otak atau dalang kasus itu tidak diapa-apakan.
“Kami merasa tidak adil, kenapa hanya kami berdua yang ditangkap sedangkan mereka yang mengkoordinasikan, mengarahkan dan yang memberi formulir undangan dan menjanjikan dana tidak dipidana,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, dia menyampaikan, bahwa dirinya dan terpidana Samaniah merasa menyesal sekali atas kasus dan hukuman yang diterima.
“Kami menyesal dan trauma atas kejadian ini,” ucapnya yang diikuti anggukan kepala Samaniah. (fer)