PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Parlin B. Hutabarat, SH, MH selaku kuasa hukum dari Jabiden Nadeak membenarkan pihaknya telah melaporkan dua orang terpidana kasus penggelapan dana anggota koperasi CU EPI Kotawaringin Timur ke Polda Kalteng.
“Pada Jumat (13/5/2022) lalu kami telah melaporkan NO bin GRM dan MA binti LP dua orang terpidana kasus tersebut dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Kalteng,” kata Parlin B. Hutabarat, SH, MH didampingi M.H Roy Sidabutar, SH kepada para wartawan di kantornya jalan Kalibata Induk Palangka Raya, Senin (16/5/2022) sore.
Parlin menjelaskan NO bin GRM dan MA binti LP merupakan terpidana kasus Pasal 374 KUHPidana ‘Penggelapan dalam jabatan’ saat menjabat ketua dan kepala bagian keuangan koperasi CU EPI Kotawaringin Timur pada 2018 lalu. Putusan hukum terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya putusan tersebut membuktikan perbuatan dua terpidana tersebut telah mengakibatkan kerugian puluhan miliar rupiah terhadap ribuan anggota koperasi CU EPI termasuk kliennya.
Namun sangat disayangkan sampai saat ini tidak pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU terkait aset-aset atau harta kekayaan milik dua terpidana tersebut yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.
“Inilah yang kami dorong supaya Polda Kalteng selaku penyidik asal (Predicate Crime) segera mengusut kasus TPPUnya,” tegas pengacara muda itu.
Dia menyebutkan atas perbuatan dua terpidana tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 M. Sedangkan total kerugian ribuan anggota koperasi CU EPI sampai Rp.65 M.
Dirinya menyakini kasus TPPU keduanya belum ‘dijamah’ karena sampai saat ini belum pernah ada pemeriksaan terhadap keduanya maupun penyitaan hasil-hasil tindak pidana penggelapannya baik bentuk barang atau uang paska keduanya bebas.
Dia mengharapkan penyidik Polda Kalteng segera bertindak dengan mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai penyidikan diantaranya KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami berharap penyidik Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan/pengaduan pihaknya supaya hukum yang ditegakkan memberi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan bagi para korban yang merupakan anggota koperasi CU EPI Kotim,” pungkasnya. (fer)
Foto: Parlin B. Hutabarat, SH, MH (kanan) didampingi M.H Roy Sidabutar, SH saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di kantornya jalan Kalibata Induk Palangka Raya, Senin (16/5/2022) sore.