Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim 2021-2023 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Paska penetapan DPO tersebut, Kejati Kalteng langsung mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan usaha pencarian.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mewakili Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal menjelaskan, penetapan DPO terhadap tersangka Ahyar Umar (AU) dan Bani Purwoko (BP) selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim disebabkan keduanya tidak pernah datang dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan. Pemanggilan terakhir atau yang ketiga dilakukan pada Jumat (14/6/2024).
“Kami telah melakukan 3 kali pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka namun mereka sampai hari ini belum memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh sebab itu kami memasukkan keduanya ke dalam DPO” kata Douglas kepada para wartawan di halaman Masjid Al Irfan Kejati Kalteng di sela-sela pembagian daging kurban, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 14.09 WIB.
Menurut dia, dengan ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan pemeriksaan justru merugikan diri para tersangka sendiri. Dengan tidak datang maka secara tidak langsung melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Misalnya mereka merasa fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai menurut versinya, silahkan disampaikan secara langsung pada saat pemeriksaan. Namun jika tidak hadir tentunya itu melepaskan haknya melakukan pembelaan diri,” tegas pria yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Jatim ini.
Dalam kesempatan itu dia memberi peringatan keras kepada pihak-pihak tertentu yang berusaha mencoba menghalang-halangi atau merintangi sehingga para tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami selaku penyidik tidak segan-segan menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi sehingga para tersangka tidak datang dalam melaksanakan/menuntaskan penyidikan ini,” ucapnya dengan mimik serius.
Di ujung wawancara, Douglas menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya murni dalam rangka penegakan hukum. Sedangkan terkait pemanggilan Bupati Kotim Halikinnor sebagai saksi dalam perkara itu, dia menerangkan telah dijadwalkan pemeriksaannya hingga pemberkasan final.
“Tidak ada sedikit pun kami terafiliasi atau terkontaminasi dengan agenda-agenda lain,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya Mahdianur selaku Penasihat Hukum kedua tersangka belum memberi jawaban terkait penetapan DPO tersebut. (fer)