Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Paska ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Kamis (20/6/2024) malam sekitar pukul 19.20 WIB dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim 2021-2023 mendatangi kantor Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol Palangka Raya.
Tersangka Ahyar Umar (AU) dan Bani Purwoko (BP) selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim datang dengan mengendari mobil warna putih dengan nomor polisi B 1209 VNI. Terlihat kedua tersangka ditemani penasihat hukumnya.
Empat jam kemudian, sekitar pukul 22.15 WIB, AU dan BP keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol dengan pengawalan yang ketat.
Selanjutnya keduanya dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, di hadapan para wartawan, tersangka AU meluapkan emosinya. Dengan suara menggelegar sembari mengangkat dua tangan dia mengatakan, “Hei Wartawan, Penyidikan Jahanam, Penyidikan Jahanam !”
Mendengar itu, para wartawan kemudian menanyakan maksud ucapannya itu. AU membalas dengan mengatakan, “Melindungi Orang Lain, Mereka Tidak Menganukan Porprov. Porprov Mereka Tidak Mau.” Perkataan itu kembali diucapkan dengan suara keras sembari mengangkat tangan yang terborgol dengan dua jari telunjuk ke atas.
Para wartawan langsung menanyakan siapa orang yang dimaksud yang dilindungi. AU yang sudah duduk di dalam mobil tahanan dengan berteriak menyebut, ” Bupati”. Sayangnya dia tidak menyebut nama Bupati yang dimaksud meski para wartawan berulang-ulang menanyakan nama Bupati itu.
Terhadap pertanyaaan mengenai kebenaran pernyataannya terkait video porno di medsos, AU bungkam.
Selanjutnya mobil tahanan dengan kecepatan sedang melaju menuju Rutan Kelas IIA di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya diiringi sedikitnya 5 mobil yang berisi tim penyidik dan penasihat hukum.
Ditemui seusai AU dan BP dibawa ke tahanan, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan kedua tersangka menyerahkan diri. Setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dengan berbagai macam alasan tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada para wartawan di loby gedung Kejati Kalteng.
Dia menjelaskan, penahanan yang dilakukan didasarkan 2 alasan yakni alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikuatirkan tersangka akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.
Alasan objekti, tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (fer).