• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Juni 5 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dua Tersangka Korupsi KONI Kotim Menyerahkan Diri, Tersangka AU Luapkan Emosi Sebut Porprov dan Bupati

Jumat 21 Juni 2024
in Jurnal Palangka Raya
Tersangka AU meluapkan emosinya dengan berteriak seusai diperiksa tim penyidik Kejati Kalteng selama kurang lebih 4 jam, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Foto: fernando rajagukguk

Tersangka AU meluapkan emosinya dengan berteriak seusai diperiksa tim penyidik Kejati Kalteng selama kurang lebih 4 jam, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Paska ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Kamis (20/6/2024) malam sekitar pukul 19.20 WIB dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim 2021-2023 mendatangi kantor Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol Palangka Raya.

Tersangka Ahyar Umar (AU) dan Bani Purwoko (BP) selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim datang dengan mengendari mobil warna putih dengan nomor polisi B 1209 VNI. Terlihat kedua tersangka ditemani penasihat hukumnya.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Empat jam kemudian, sekitar pukul 22.15 WIB, AU dan BP keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol dengan pengawalan yang ketat.

Selanjutnya keduanya dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, di hadapan para wartawan, tersangka AU meluapkan emosinya. Dengan suara menggelegar sembari mengangkat dua tangan dia mengatakan, “Hei Wartawan, Penyidikan Jahanam, Penyidikan Jahanam !”

Mendengar itu, para wartawan kemudian menanyakan maksud ucapannya itu. AU membalas dengan mengatakan, “Melindungi Orang Lain, Mereka Tidak Menganukan Porprov. Porprov Mereka Tidak Mau.” Perkataan itu kembali diucapkan dengan suara keras sembari mengangkat tangan yang terborgol dengan dua jari telunjuk ke atas.

Para wartawan langsung menanyakan siapa orang yang dimaksud yang dilindungi. AU yang sudah duduk di dalam mobil tahanan dengan berteriak menyebut, ” Bupati”. Sayangnya dia tidak menyebut nama Bupati yang dimaksud meski para wartawan berulang-ulang menanyakan nama Bupati itu.

Terhadap pertanyaaan mengenai kebenaran pernyataannya terkait video porno di medsos, AU bungkam.

Selanjutnya mobil tahanan dengan kecepatan sedang melaju menuju Rutan Kelas IIA di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya diiringi sedikitnya 5 mobil yang berisi tim penyidik dan penasihat hukum.

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan (bertopi) memberikan keterangan penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hiba KONI Kotim, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.18 WIB. Foto: fernando rajagukguk

Ditemui seusai AU dan BP dibawa ke tahanan, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan kedua tersangka menyerahkan diri. Setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dengan berbagai macam alasan tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada para wartawan di loby gedung Kejati Kalteng.

Dia menjelaskan, penahanan yang dilakukan didasarkan 2 alasan yakni alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikuatirkan tersangka akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.

Alasan objekti, tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (fer).

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakat#kotawaringintimur#kotimHeadlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Jaga Tradisi Juara Umum, Komisi III DPRD Kotim Kunjungi KONI Kalteng Jumat 5 Juni 2026
  • IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia Jumat 5 Juni 2026
  • Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65% Jumat 5 Juni 2026
  • Wow Keren, Satu Lagi Lapangan Mini Soccer Keren Hadir di Palangka Raya Jumat 5 Juni 2026
  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026


Next Post
Wagub Irup Harjad ke-22 Kabupaten Gumas

Wagub Irup Harjad ke-22 Kabupaten Gumas

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.