PANGKALAN BUN, Jurnalborneo.co.id – Dengan diiming-imingi akan dilamar. Seorang gadis belia dicabuli seorang pria berinisial TR (40) yang merupakan duda anak satu warga Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar).
Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yang merasa curiga saat korban bercerita bahwa pelaku yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.
“Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) kelas X. Tepatnya sejak Februari 2019 di rumah Korban yang berada di wilayah Kec. Arsel sampai dengan Juni 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat dikonfimasi pada Sabtu (27/6/2020) siang.
Duda dan sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali,” sambung Rendra dikutif Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tandas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak. (Tbn/red)