KUALA KURUN, JurnalBorneo.co.id – Sembilan plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat kotor 7,30 gram berhasil didapat dari oknum pegawai tidak tetap (PTT) Pemadam Kebakaran (damkar) di Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin (24/8/2020) sore.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K membenarkan hal tersebut. Melalui pers rilisnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Kapolres mengungkap penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berinisial JB Bin IA (41) di Jalan Patahu No. 17 RT.004 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gumas “meluncur” ke TKP dan mendapati pelaku,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku, lanjut Kapolres, ditemukan 9 (Sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat kotor 7,30 gram.
“Tertangkap tangan, pelaku pun mengakui sabu tersebut miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Gumas guna diproses sidik lebih lanjut,” kata Rudi. (fer)