Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 hingga 2023.
“Tersangka baru itu adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, saat menduduki Kakanwi BC Riau, pada September 2019, tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.
Hal itu dia lakukan setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat.
Bahkan RR dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020-2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” terang Ketut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR dibidik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai 3 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketut menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sampai saat ini telah memeriksa 69 orang sebagai saksi perkara itu. (Puspenkum Kejagung/fer)