Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Satu perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejari Murung Raya (Mura) Kalteng dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (16/5/2024) pagi.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh menyetujui penghentian penuntutan itu secara virtual.
“Tersangka berinisial MH berjenis kelamin laki-laki,” kata Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra.
Dia menjelaskan, tersangka MH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Ekspose penghentian penuntutan dihadiri langsung Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, Kajari Murung Raya, Kosasih dan Kasi Oharda, Dwinanto Agung Wibowo.
“Selanjutnya Direktur Oharda memerintahkan Kajari Mura untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng,” pungkas Dodik. (fer)