Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H) Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah, Yupie Hendra tampak tak kuasa menahan haru kebahagian.
Ekspresi itu spontan tergambar di raut wajahnya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan putusan atau vonis lepas (onslag van recht vervolging).
Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
“Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (29/5/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Achmad Riduan mengatakan menghormati keputusan tersebut dan menganggap perbedaan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim adalah hal yang lumrah atau biasa.
Namun demikian, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Sikap kami menghargai perbedaan pendapat antara JPU dengan Hakim, ya kasasi, begitu saja kok repot,” ucap dia.

Sementara itu, Pua Hardinata selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Yupie Hendra menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutus lepas adalah tidak adanya unsur terpenting tipikor dalam perkara tersebut yakni unsur kerugian keuangan negara. Artinya perkara kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
Menurut dia, suatu perkara tipikor harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
“Kami sudah maksimal melakukan pembelaan dan pengadilan sudah adil dalam menjatuhkan putusan,” kata pengaca senior yang baru saja berhasil membebaskan tiga pejabat Disdikpora Gumas dari segala dakwaan korupsi yang didampingi timnya Lukas Possy dan Frans Yudi.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,485 miliar.
Saat itu Yupie selaku PPK Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Yupie diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair.
Atas dasar itu, JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Yupie berupa pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (fer)





