• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 27 Januari 27 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Eks PPK Pembangunan IPK3H Pulang Pisau Divonis Lepas dari Dakwaan Korupsi

Senin 29 Mei 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H) Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah, Yupie Hendra tampak tak kuasa menahan haru kebahagian.

Ekspresi itu spontan tergambar di raut wajahnya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan putusan atau vonis lepas (onslag van recht vervolging).

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (29/5/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Achmad Riduan mengatakan menghormati keputusan tersebut dan menganggap perbedaan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim adalah hal yang lumrah atau biasa.

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Sikap kami menghargai perbedaan pendapat antara JPU dengan Hakim, ya kasasi, begitu saja kok repot,” ucap dia.

Tim Pengacara Yupie Hendra yang terdiri dari Pua Hardinata (kiri), Lukas Possy (tengah) dan Frans Yudi (kanan).

Sementara itu, Pua Hardinata selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Yupie Hendra menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutus lepas adalah tidak adanya unsur terpenting tipikor dalam perkara tersebut yakni unsur kerugian keuangan negara. Artinya perkara kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Menurut dia, suatu perkara tipikor harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Kami sudah maksimal melakukan pembelaan dan pengadilan sudah adil dalam menjatuhkan putusan,” kata pengaca senior yang baru saja berhasil membebaskan tiga pejabat Disdikpora Gumas dari segala dakwaan korupsi yang didampingi timnya Lukas Possy dan Frans Yudi.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,485 miliar.

Saat itu Yupie selaku PPK Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Yupie diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Atas dasar itu, JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Yupie berupa pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
Ketua DPRD Seruyan Minta Tingkatkan Pengawasan

Ketua DPRD Seruyan Minta Tingkatkan Pengawasan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak