• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Eks PPK Pembangunan IPK3H Pulang Pisau Divonis Lepas dari Dakwaan Korupsi

Senin 29 Mei 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H) Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah, Yupie Hendra tampak tak kuasa menahan haru kebahagian.

Ekspresi itu spontan tergambar di raut wajahnya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan putusan atau vonis lepas (onslag van recht vervolging).

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (29/5/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Achmad Riduan mengatakan menghormati keputusan tersebut dan menganggap perbedaan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim adalah hal yang lumrah atau biasa.

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Sikap kami menghargai perbedaan pendapat antara JPU dengan Hakim, ya kasasi, begitu saja kok repot,” ucap dia.

Tim Pengacara Yupie Hendra yang terdiri dari Pua Hardinata (kiri), Lukas Possy (tengah) dan Frans Yudi (kanan).

Sementara itu, Pua Hardinata selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Yupie Hendra menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutus lepas adalah tidak adanya unsur terpenting tipikor dalam perkara tersebut yakni unsur kerugian keuangan negara. Artinya perkara kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Menurut dia, suatu perkara tipikor harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Kami sudah maksimal melakukan pembelaan dan pengadilan sudah adil dalam menjatuhkan putusan,” kata pengaca senior yang baru saja berhasil membebaskan tiga pejabat Disdikpora Gumas dari segala dakwaan korupsi yang didampingi timnya Lukas Possy dan Frans Yudi.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,485 miliar.

Saat itu Yupie selaku PPK Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Yupie diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Atas dasar itu, JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Yupie berupa pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Ketua DPRD Seruyan Minta Tingkatkan Pengawasan

Ketua DPRD Seruyan Minta Tingkatkan Pengawasan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.