Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa seorang perempuan muda berinisial NSP (20).
Dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah membacakan surat dakwaan. JPU mendakwa NSP dengan dua dakwaan.
Dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau Kedua Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Terdakwa NSP ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng yang sedang melakukan penyamaran di salah satu hotel di Palangka Raya pada 19 Juni 2023.
Terdakwa ditangkap saat menghitung uang hasil transaksi di restoran dekat kolam renang. Ikut diamankan dua saksi selaku pekerja seks komersial (PSK) dan barang bukti uang Rp6 juta.
Pada Senin (23/10/2023) pagi, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota penolakan/keberatan (eksepsi) dari terdakwa NSP.
Eksepsi terdakwa NSP dibacakan oleh penasihat hukumnya dari kantor advokat-pengacara Pua Hardinata dan rekan yang terdiri dari Pua Hardinata, Lukas Soder Possy dan Fauzi Tambang.
Menurut Pua penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada kliennya terlalu dilebih-lebihkan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Pasal 2 ayat (1) tersebut mengenai kejahatan terorganisir dan berskala besar hingga lintas negara sedangkan domisili kliennya di Kota Sampit Kalteng.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menduga kasus itu hanya sekedar mencari-cari kesalahan. Dia menduga juga kliennya sengaja dijebak. Kliennya dipancing dengan iming -iming berupa materi dari aparat penegak hukum terkait.
“Sampit-Palangka Raya masih satu provinsi dan hanya berjarak 224,4 Kilometer. Apabila ditempuh dengan kendaraan roda empat hanya 4 jam, 38 menit saja. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Seperti mencari-cari kesalahan klien kami,” ucap Pua.
Perkara Tidak Layak Sidang
Penerapan Pasal 506 KUHPidana yang merupakan delik materiil turut disoal. Pua menganggap dalam perkara kliennya ini tidak ada perbuatan cabul atau perbuatan pidana tidak terlaksana dengan sebenarnya. Selain itu, terdakwa NSP belum menikmati atau menarik keuntungan.
Dengan kata lain, perkara belum memenuhi unsur tindak pidana tetapi hanya perbuatan bersifat melawan hukum. “Dengan demikian kasus ini tidak layak untuk disidangkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pua juga mempertanyakan, barang bukti berupa uang 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Dalam dakwaan JPU uang tersebut merupakan uang dinas Polda Kalteng.
“Apakah uang dinas dimaksud memang teralokasi peruntukannya untuk biaya jebakan. Ataukah itu hanya uang patungan atau urunan oknum aparat yang menjebak,” tanyanya.
Di ujung eksepsinya, para penasihat hukum sepakat memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi. Dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-304 //Plang /10/2023 An terdakwa NSP batal demi hukum. (fer)