• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 6 Mei 6 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Eksepsi TPPO, PH Sebut Kliennya Sengaja Dijebak

PH Pertanyakan Kebenaran Uang Jebakan Anggaran Resmi

Senin 23 Oktober 2023
in Jurnal Palangka Raya
Penasihat Hukum terdakwa NSP, Pua Hardinata, Lukas Soder Possy dan Fauzi Tambang (dari dua kiri ke kanan) memberikan keterangan sesusai sidang pembacaan eksepsi di PN Palangka Raya, Senin (23/10/2023) pagi. Foto: fer

Penasihat Hukum terdakwa NSP, Pua Hardinata, Lukas Soder Possy dan Fauzi Tambang (dari dua kiri ke kanan) memberikan keterangan sesusai sidang pembacaan eksepsi di PN Palangka Raya, Senin (23/10/2023) pagi. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa seorang perempuan muda berinisial NSP (20).

Dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah membacakan surat dakwaan. JPU mendakwa NSP dengan dua dakwaan.

BeritaTerkait

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau Kedua Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Terdakwa NSP ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng yang sedang melakukan penyamaran di salah satu hotel di Palangka Raya pada 19 Juni 2023.

Terdakwa ditangkap saat menghitung uang hasil transaksi di restoran dekat kolam renang. Ikut diamankan dua saksi selaku pekerja seks komersial (PSK) dan barang bukti uang Rp6 juta.

Pada Senin (23/10/2023) pagi, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota penolakan/keberatan (eksepsi) dari terdakwa NSP.

Eksepsi terdakwa NSP dibacakan oleh penasihat hukumnya dari kantor advokat-pengacara Pua Hardinata dan rekan yang terdiri dari Pua Hardinata, Lukas Soder Possy dan Fauzi Tambang.

Menurut Pua penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada kliennya terlalu dilebih-lebihkan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Pasal 2 ayat (1) tersebut mengenai kejahatan terorganisir dan berskala besar hingga lintas negara sedangkan domisili kliennya di Kota Sampit Kalteng.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menduga kasus itu hanya sekedar mencari-cari kesalahan. Dia menduga juga kliennya sengaja dijebak. Kliennya dipancing dengan iming -iming berupa materi dari aparat penegak hukum terkait.

“Sampit-Palangka Raya masih satu provinsi dan hanya berjarak 224,4 Kilometer. Apabila ditempuh dengan kendaraan roda empat hanya 4 jam, 38 menit saja. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Seperti mencari-cari kesalahan klien kami,” ucap Pua.

Perkara Tidak Layak Sidang

Penerapan Pasal 506 KUHPidana yang merupakan delik materiil turut disoal. Pua menganggap dalam perkara kliennya ini tidak ada perbuatan cabul atau perbuatan pidana tidak terlaksana dengan sebenarnya. Selain itu, terdakwa NSP belum menikmati atau menarik keuntungan.

Dengan kata lain, perkara belum memenuhi unsur tindak pidana tetapi hanya perbuatan bersifat melawan hukum. “Dengan demikian kasus ini tidak layak untuk disidangkan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pua juga mempertanyakan, barang bukti berupa uang 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Dalam dakwaan JPU uang tersebut merupakan uang dinas Polda Kalteng.

“Apakah uang dinas dimaksud memang teralokasi peruntukannya untuk biaya jebakan. Ataukah itu hanya uang patungan atau urunan oknum aparat yang menjebak,” tanyanya.

Di ujung eksepsinya, para penasihat hukum sepakat memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi. Dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-304 //Plang /10/2023 An terdakwa NSP batal demi hukum. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kejagung#mabespolriHeadlinesKejaksaanagungkejatikaltengkomisiyudisialkomjakkompolnasmahkamahagungpnpalangkarayapoldakalteng

Related Posts

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026

Berita Terbaru

  • DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Himbau PBS Buat Jalur Tersendiri Angkut Hasil Perusahaan Selasa 5 Mei 2026
  • Sutik Minta Pembayaran Cash Tetap Diberlakukan di Masa Perkembangan Digitalisasi Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Apresiasi PBS Patuh Pada Instruksi Gubernur Kalteng Selasa 5 Mei 2026
  • Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN Senin 4 Mei 2026


Next Post
Kapuspenkum Kejagung: Tidak Ada Pemanggilan Saksi Terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Dugaan Korupsi Impor Gula

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.