• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Gegara Mark Up dan Perjalanan Fiktif, Kades Sabaung Katingan Diancam 20 Tahun Penjara

Senin 19 Agustus 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Katingan
Tersangka Jar (kaos oranye) didampingi Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto saat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (15/8/2024). Foto: kejari katingan

Tersangka Jar (kaos oranye) didampingi Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto saat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (15/8/2024). Foto: kejari katingan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Katingan, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bertindak tegas. Jaruman (Jar) Kepala Desa (Kades) Sabaung Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan/pengelolaan keuangan desa, Kamis (15/8/2024).

Selain ditetapkan tersangka, Jar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 15 Agustus hingga 3 September 2024. Penahanan bertujuan mengintensifkan proses penyidikan dan bila diperlukan bisa diperpanjang kembali.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hadiarto mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Jar berdasarkan adanya dua jenis alat bukti yang dimiliki.

“Kisaran kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta yang bersumber dari angggaran Dana Desa tahun 2020 sampai 2022,” katanya saat dihubungi, Minggu (18/8/2024) malam .

Menurut pria yang sebelumnya menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gunung Mas ini, jumlah kerugian negara tersebut didapat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Katingan.

Dia mengakui penanganan kasus ini agak berlarut-larut lantaran pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat Katingan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dari audit tersebut, diketahui ada kerugian negara. Terhadap kerugian keuangan negara, Inspektorat Katingan meminta Jar agar segera mengembalikan termasuk melengkapi administrasi yang sebelumnya dianggap kurang. Namun sesudah 60 hari, Jar tidak kunjung menyelesaikannya.

“Ada pun modus operandinya diantaranya mark up pekerjaan fisik, perjalanan dinas fiktif dan bantuan operasional yang tidak semuanya disalurkan ke warga,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jar dipersangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Ancaman hukuman Primair, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sedangkan Subsidernya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersangka Jar bermula dari aksi damai warga Desa Sabaung di Kantor Kecamatan Marikit, Senin (23/5/2023). Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kondisi desanya selama dipimpin Jar.

Selama memimpin kurang lebih tiga tahun, oknum kades ini dinilai tidak mampu mempersatukan masyarakat. Selain itu, diduga kuat tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten.

Termasuk juga dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak transparan karena tidak ditempel di papan pengumuman kantor desa untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan, siapa saja yang berhak menerima sesuai dengan kriteria.

Selain itu, struktur Pemerintahan Desa Sabaung terindikasi kental nepotismenya. Mereka menuntut Bupati Katingan mencopot jabatan kades yang disandang Jar.

Kemudian, warga Desa Sabaung melakukan aksi damai lanjutan di Kantor Kejari Katingan pada 13 Juli 2023. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil, memeriksa dan menyelidiki oknum kades atas dugaan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (fer)

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Selasa 3 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Polda Kalteng Tegaskan DPO Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit Segera Serahkan Diri

Polda Kalteng Tegaskan DPO Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit Segera Serahkan Diri

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak