Katingan, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bertindak tegas. Jaruman (Jar) Kepala Desa (Kades) Sabaung Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan/pengelolaan keuangan desa, Kamis (15/8/2024).
Selain ditetapkan tersangka, Jar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 15 Agustus hingga 3 September 2024. Penahanan bertujuan mengintensifkan proses penyidikan dan bila diperlukan bisa diperpanjang kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hadiarto mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Jar berdasarkan adanya dua jenis alat bukti yang dimiliki.
“Kisaran kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta yang bersumber dari angggaran Dana Desa tahun 2020 sampai 2022,” katanya saat dihubungi, Minggu (18/8/2024) malam .
Menurut pria yang sebelumnya menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gunung Mas ini, jumlah kerugian negara tersebut didapat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Katingan.
Dia mengakui penanganan kasus ini agak berlarut-larut lantaran pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat Katingan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dari audit tersebut, diketahui ada kerugian negara. Terhadap kerugian keuangan negara, Inspektorat Katingan meminta Jar agar segera mengembalikan termasuk melengkapi administrasi yang sebelumnya dianggap kurang. Namun sesudah 60 hari, Jar tidak kunjung menyelesaikannya.
“Ada pun modus operandinya diantaranya mark up pekerjaan fisik, perjalanan dinas fiktif dan bantuan operasional yang tidak semuanya disalurkan ke warga,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jar dipersangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Ancaman hukuman Primair, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sedangkan Subsidernya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersangka Jar bermula dari aksi damai warga Desa Sabaung di Kantor Kecamatan Marikit, Senin (23/5/2023). Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kondisi desanya selama dipimpin Jar.
Selama memimpin kurang lebih tiga tahun, oknum kades ini dinilai tidak mampu mempersatukan masyarakat. Selain itu, diduga kuat tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten.
Termasuk juga dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak transparan karena tidak ditempel di papan pengumuman kantor desa untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan, siapa saja yang berhak menerima sesuai dengan kriteria.
Selain itu, struktur Pemerintahan Desa Sabaung terindikasi kental nepotismenya. Mereka menuntut Bupati Katingan mencopot jabatan kades yang disandang Jar.
Kemudian, warga Desa Sabaung melakukan aksi damai lanjutan di Kantor Kejari Katingan pada 13 Juli 2023. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil, memeriksa dan menyelidiki oknum kades atas dugaan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (fer)