• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 23 Mei 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polda Kalteng Tegaskan DPO Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit Segera Serahkan Diri

Senin 19 Agustus 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto (kiri) dan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji (tengah). Foto: fernando rajagukguk

Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto (kiri) dan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji (tengah). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto meminta dengan tegas supaya LM tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019-2020 segera menyerahkan diri.

“Kami imbau agar yang bersangkutan sebisanya menyerahkan diri demi penyelesaian perkara ini,” tegas Setyo di depan para awak media, Senin (19/8/2024) pagi.

BeritaTerkait

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Gandeng BKKBN, H. Alifudin Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas Lewat Program Bangga Kencana

Hal itu disampaikannya pada jumpa pers perkembangan kasus dugaan korupsi Gedung Expo di Sampit yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tampak hadir Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.

Lebih lanjut Setyo menjelaskan, pelaksanaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR yang berada di Jalan Cilik Riwut Sampit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,535 miliar lebih,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan 3 orang tersangka yakni ZL selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2019-2020, LM selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan FZ selaku CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.

Dalam proses penyidikan tersangka ZL dan LM melarikan diri sehingga Polda Kalteng pada 19 Juli 2024 menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Dirreskrimsus Nomor: DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus. Sedangkan tersangka FZ telah ditahan.

“Berkat kerja keras akhirnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap ZL di lokasi di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, tepat tanggal 17 Agustus 2024,” ucap Erlan.

Selanjutnya sekira jam 07.15 WIB tersangka DPO atas nama ZL dilakukan penangkapan dan dibawa menuju ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka LM yang juga masuk DPO.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Untuk diketahui, pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multi years yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih dengan menggunakan dana APBD Kotim tahun anggaran 2019-2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.

Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Persidangan dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2024. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolriHeadlines

Related Posts

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025
Gandeng BKKBN, H. Alifudin Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas Lewat Program Bangga Kencana

Gandeng BKKBN, H. Alifudin Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas Lewat Program Bangga Kencana

Jumat 9 Mei 2025
RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 7 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan Kamis 22 Mei 2025
  • RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Rabu 21 Mei 2025


Next Post
Dewan Minta Pemkab Berikan Kualitas Program dan Kerja Terbaik

Dewan Minta Pihak Terkait Berinovasi Untuk Peningkatan PADes di Seruyan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak