KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Mendadak wajah dua pemuda ini memucat dan tatapannya kosong setelah tau perbuatannya akan menjadikan mereka warga hotel prodeo (penjara) paling singkat 6 tahun.
Dua orang pemuda berinisial RFS alias OSA (21) dan RF (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki dan hendak edarkan Narkotika jenis Sabu.
RFS dan RF ditangkap di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari Rt.008 Rw.002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah digeledah yang disaksikan ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,73 gram dari tangan salah seorang tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H, M.H., di Sampit, Jumat.
Dijelaskannya, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu yang ada ditangan kanan RFS alias OSA serta 2 paket sabu yang disimpan dalam saku kiri jaket yang dikenakannya.
Turut diamankan juga1 buah Handphone dan 1 unit Scooter Matic Nopol KH 3075 FJ yang mereka pergunakan.
“Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut,” ucap Syaifullah.
Atas perbuatan tersangka RFS alias OSA dan RF diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1M dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp.10 M. (hmspkt/fer)