Pangkalanbun, JurnalBorneo.co.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diringkus Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng.
Lelaki berinisiap SU (52) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu diamankan karena diduga melakukan penggelapan dua unit mobil rental.
“Pelaku kami amankan pada Senin (28/9/2020) pukul 21.00 WIB berkat laporan dua korban yang merasa mobil miliknya dibawa kabur pelaku dan tak kunjung dikembalikan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel Wihelmus Helky dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020) siang.
Kasus ini terbongkar setelah korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng, membuat laporan ke Mapolsek Arsel. Korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental pelaku tak kunjung dipulangkan.
“Modus berpura-pura merental mobil pada Agustus 2020. Namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Saat ini kami juga sudah mengamankan penerima gadai berinisial TA (31),” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, uang hasil menggadaikan mobil tersebut sudah habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu lembar STNK.
“Pelaku sudah kami mintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(Tbn)