BARITO SELATAN, JurnalBorneo.co.id – Kewaspadaan tingkat tinggi warga Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan (Barsel) terhadap orang tak dikenal membuahkan hasil positif. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria asing di lingkungannya, warga pun langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.
Mendapat laporan warga, jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng segera menindaklanjuti. Dari penyelidikan dan pengintaian, kecurigaan warga terhadap pria dimaksud terbukti. Ternyata pria mencurigakan tersebut diduga bandar narkotika golongan I jenis Sabu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H., membenarkan bahwa laki-laki mencurigakan tersebut diduga bandar sabu.
“Anggota kami berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu bersama barang bukti 39,07 gram di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Kalimantan Tengah, Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB,” katanya.
Perwira pertama ini menjelaskan tersangka diketahui berinisial RH. Laki-laki berusia 41 tahun itu merupakan warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.
Barang bukti lainnya, tambahnya, berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta. “Tersangka RH (41) mengakui semua barang bukti itu miliknya,” terang Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H.
Atas perbuatannya, RH (41) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (tbn/fer)