• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Gugatan Praperadilan HAT Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Akan Lakukan Upaya Hukum Lain

Selasa 10 Agustus 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang gugatan  praperadilan yang diajukan oleh HAT melalui kuasa hukumnya kepada Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalimantan Tengah memasuki babak akhir.

Dalam sidang ke-7 pada hari Selasa (10/8/2021) pukul 13.30 WIB, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra, SH., MH., memutuskan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Pertimbangan hakim diantaranya menyatakan bahwa secara de facto peristiwa jumpa pers ada terjadi dan secara de jure tidak terpenuhi karena penetapan tersangka pemohon HAT tidak ada.

Menyikapi putusan tersebut, Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., kuasa hukum pemohon HAT mengatakan pertimbangan hakim secara de facto akan menjadi bahan untuk melakukan upaya hukum lain.

“Secara de facto, perbuatan konferensi pers Kejati Kalteng mengumumkan ke media HAT sebagai tersangka itu ada dan terjadi. Artinya dalam putusan itu, tidak bisa dipungkiri ada kejadian pengumuman HAT sebagai tersangka,” kata Parlin.

Ini, lanjutnya, jadi pembelajaran kepada masyarakat khususnya di Kalteng, agar aparat penegak hukum jangan lagi mengulangi hal-hal seperti itu. Artinya kalaupun punya kewenangan, ya kewenangan harus dipenuhi secara prosedur.

Pengacara muda ini menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

“Kami berterimakasih atas pertimbangan hakim, itu jadi bahan kami ketika kami melangkah lebih jauh. Kami akan melakukan upaya hukum lain, apakah melalui gugatan perdata atau melalui laporan pengaduan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi,” ucapnya.

“Karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi pemohon maupun keluarganya,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Rahmad Isnaini, SH. MH., selaku kuasa termohon Kajati Kalteng menyoroti mengenai pers rilis yang jadi pertimbangan hakim.

Menurutnya, pers rilis yang dibahas rekamannya, tidak ada yang menyebutkan secara gamblang atau secara khusus terkait dengan penetapan permohonan sebagai tersangka.

“Kemudian tidak ada secara de jure, termohon (Kajati Kalteng-red) melakukan tindakan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersangka seperti yang ditetapkan kepada HER mantan Camat Katingan Hulu. Seperti itu sih pertimbangan hakim yang saya dengar,” katanya.

Sekedar untuk diketahui, diwakili kuasa hukumnya yang berjumlah 5 orang, HAT (47) selaku pemohon  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/7/2021).

Praperadilan melawan Kajati Kalteng ini mengenai sah atau tidaknya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 Km di 11 desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (fer)

(FOTO UTAMA : Suasana persidangan gugatan praperadilan HAT yang memasuki tahap mendengarkan kesaksian saksi dari Kejati Kalteng di PN Palangka Raya, Jumat (6/8/2021))*fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Brimob Kalteng Simulasi Pengamanan VVIP

Brimob Kalteng Simulasi Pengamanan VVIP

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak