PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh HAT melalui kuasa hukumnya kepada Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalimantan Tengah memasuki babak akhir.
Dalam sidang ke-7 pada hari Selasa (10/8/2021) pukul 13.30 WIB, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra, SH., MH., memutuskan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.
Pertimbangan hakim diantaranya menyatakan bahwa secara de facto peristiwa jumpa pers ada terjadi dan secara de jure tidak terpenuhi karena penetapan tersangka pemohon HAT tidak ada.
Menyikapi putusan tersebut, Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., kuasa hukum pemohon HAT mengatakan pertimbangan hakim secara de facto akan menjadi bahan untuk melakukan upaya hukum lain.
“Secara de facto, perbuatan konferensi pers Kejati Kalteng mengumumkan ke media HAT sebagai tersangka itu ada dan terjadi. Artinya dalam putusan itu, tidak bisa dipungkiri ada kejadian pengumuman HAT sebagai tersangka,” kata Parlin.
Ini, lanjutnya, jadi pembelajaran kepada masyarakat khususnya di Kalteng, agar aparat penegak hukum jangan lagi mengulangi hal-hal seperti itu. Artinya kalaupun punya kewenangan, ya kewenangan harus dipenuhi secara prosedur.
Pengacara muda ini menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.
“Kami berterimakasih atas pertimbangan hakim, itu jadi bahan kami ketika kami melangkah lebih jauh. Kami akan melakukan upaya hukum lain, apakah melalui gugatan perdata atau melalui laporan pengaduan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi,” ucapnya.
“Karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi pemohon maupun keluarganya,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Rahmad Isnaini, SH. MH., selaku kuasa termohon Kajati Kalteng menyoroti mengenai pers rilis yang jadi pertimbangan hakim.
Menurutnya, pers rilis yang dibahas rekamannya, tidak ada yang menyebutkan secara gamblang atau secara khusus terkait dengan penetapan permohonan sebagai tersangka.
“Kemudian tidak ada secara de jure, termohon (Kajati Kalteng-red) melakukan tindakan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersangka seperti yang ditetapkan kepada HER mantan Camat Katingan Hulu. Seperti itu sih pertimbangan hakim yang saya dengar,” katanya.
Sekedar untuk diketahui, diwakili kuasa hukumnya yang berjumlah 5 orang, HAT (47) selaku pemohon mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/7/2021).
Praperadilan melawan Kajati Kalteng ini mengenai sah atau tidaknya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 Km di 11 desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (fer)
(FOTO UTAMA : Suasana persidangan gugatan praperadilan HAT yang memasuki tahap mendengarkan kesaksian saksi dari Kejati Kalteng di PN Palangka Raya, Jumat (6/8/2021))*fer.