Kuala Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendengarkan berbagai aspirasi guru Madrasah dari sejumlah organisasi atau pokja di daerah setempat, dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD setempat.
“Para guru menyampaikan aspirasinya terkait dengan peningkatan pengembangan pendidikan Islam dan guru,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, di Kuala Kapuas, kemarin.
Terkait hal itu, Komisi IV DPRD kabupaten setempat, tentunya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Meskipun Madrasah Aliyah (MA), lanjut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, DPRD merasa ikut tanggungjawab atas perkembangan pendidikan Islam di daerah tersebut.
“Usulan-usulan ini akan kita sampaikan sesuai kewenangan dan posisi anggaran keuangan daerah. Untuk tingkat Madrasah Aliayah (MA), yang setara dengan SLTA, memang menjadi kewenangan provinsi, namun kita tetap akan mendorong sesuai kapasitas kita,” katanya.
RDP ini, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, menjadi langkah penting untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas.tim