• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 Oktober 21 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hak Politik Mantan Bupati Kapuas dan Istri Dicabut, Berikut Isi Lengkap Tuntutan

Rabu 22 November 2023
in Jurnal Palangka Raya
Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni seusai berakhirnya persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). Foto: fernando rajagukguk

Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni seusai berakhirnya persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Selain tuntutan kurungan badan bertahun-tahun, denda uang ratusan juta rupiah dan pembayaran uang pengganti miliaran rupiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan istri Ary Egahni.

“Memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa II Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” ucap Yosiana Herlambang selaku JPU KPK membacakan surat tuntutan, Selasa (21/11/2023).

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

“Pencabutan hak politik berlaku sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” tambahnya.

Untuk membacakan surat tuntutan ratusan halaman tersebut, KPK secara khusus menghadirkan tiga jaksa. Zaenurrofiq, Ahmad Ali Fikri Pandela dan Yosiana Herlambang membacakannya secara marathon kurang lebih dua jam lamanya.

Berikut isi lengkap tuntutan:

1. Menyatakan Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

DAN Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masing-masing Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT selama 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II ARY EGAHNI selama 8 (delapan) tahun

3. Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara  terhadap para Terdakwa sejumlah Rp8.819.801.363,00 (delapan miliar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal para Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;

5. Menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

7. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana;

8. Menyatakan barang bukti berupa

Barang Bukti (BB) No. 1 s/d BB No. 46, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

Barang Bukti (BB) No. 47 s/d BB No. 48, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

BB No. 49 sampai dengan BB No. 81, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

BB No. 82, DIKEMBALIKAN KEPADA M. ISMAIL ZULKHAIDO

BB No. 83 sampai dengan BB No. 89, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

BB No. 90, DIKEMBALIKAN KEPADA M. ISMAIL ZULKHAIDO

BB No. 91 s/d BB No. 120, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • KONI Kalteng Lepas Kontingen Tinju ke Kejurnas di Palu Senin 20 Oktober 2025
  • Bupati Barsel Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Bidang Perkebunan dan Kehutanan Senin 20 Oktober 2025
  • Turnamen Tenis Wali Kota Palangka Raya Cup Resmi Ditutup, Lahirkan Petenis Potensial Senin 20 Oktober 2025
  • Kobar Juara Umum Kejuaraan Akuatik Antar Pelajar se-Kalteng Senin 20 Oktober 2025
  • Bryan Minta Pemprov Maksimalkan Penyaluran Dana Hibah Guna Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Minggu 19 Oktober 2025


Next Post
Wagub Kalteng Tinjau Pembangunan Rumah Sakit Hanau di Seruyan

Wagub Kalteng Tinjau Pembangunan Rumah Sakit Hanau di Seruyan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak