Hak Politik Mantan Bupati Kapuas dan Istri Dicabut, Berikut Isi Lengkap Tuntutan

4 Min Read
Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni seusai berakhirnya persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). Foto: fernando rajagukguk

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Selain tuntutan kurungan badan bertahun-tahun, denda uang ratusan juta rupiah dan pembayaran uang pengganti miliaran rupiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan istri Ary Egahni.

“Memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa II Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” ucap Yosiana Herlambang selaku JPU KPK membacakan surat tuntutan, Selasa (21/11/2023).

“Pencabutan hak politik berlaku sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” tambahnya.

Untuk membacakan surat tuntutan ratusan halaman tersebut, KPK secara khusus menghadirkan tiga jaksa. Zaenurrofiq, Ahmad Ali Fikri Pandela dan Yosiana Herlambang membacakannya secara marathon kurang lebih dua jam lamanya.

Berikut isi lengkap tuntutan:

1. Menyatakan Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

DAN Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masing-masing Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT selama 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II ARY EGAHNI selama 8 (delapan) tahun

3. Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara  terhadap para Terdakwa sejumlah Rp8.819.801.363,00 (delapan miliar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal para Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;

5. Menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

7. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa I BEN BRAHIM S. BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana;

8. Menyatakan barang bukti berupa

Barang Bukti (BB) No. 1 s/d BB No. 46, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

Barang Bukti (BB) No. 47 s/d BB No. 48, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

BB No. 49 sampai dengan BB No. 81, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

BB No. 82, DIKEMBALIKAN KEPADA M. ISMAIL ZULKHAIDO

BB No. 83 sampai dengan BB No. 89, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

BB No. 90, DIKEMBALIKAN KEPADA M. ISMAIL ZULKHAIDO

BB No. 91 s/d BB No. 120, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. (fer)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *