• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri

Senin 4 September 2023
in Jurnal Palangka Raya
Terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (4/9/2023) siang. Foto: fer

Terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (4/9/2023) siang. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memutuskan tidak menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dan kuasa hukumannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk atas nama terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan putusan sela, Senin (4/9/2023) siang.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat eksepsi terdakwa merupakan materi pokok perkara yang akan diuji pada proses pembuktian.

Selain itu, surat dakwaan JPU Nomor: 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 untuk mendakwa kedua terdakwa yang dibuat JPU dalam aquo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksudkan Pasal 134 ayat (2) huruf a dan b UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ditemui seusai persidangan, Ketua Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengatakan menghormati keputusan yang telah dibacakan dan akan fokus dalam persidangan-persidangan berikutnya dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang telah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” ucapnya.

Pria berkaca mata ini menyampaikan tengah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dengan berbagai macam latar belakang baik profesi maupun lainnya. Masing-masing terdakwa disiapkan 5 orang saksi.

Selain itu juga disiapkan saksi-saksi ahli yang fokus mencermati atau menganalisa ulang yang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan dalam rangka menerangkan bagi semua pihak agar fakta-fakta persidangan dan pasal yang didakwakan benar-benar sejalan atau tak sejalan.

“Apa yang akan disampaikan para saksi dari JPU tentunya akan kami lakukan pembuktian. Kami uji keterangan-keterangan para saksi tersebut,” terangnya.

Sementara itu, JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyiapkan 4 sampai 5 orang saksi pada setiap persidangan.

“Dalam persidangan mendengarkan para saksi, kami menyiapkan 40 sampai 50 orang saksi,” kata dia.

Hakim menjadwalkan persidangan akan dilakukan 2 kali dalam sepekan yakni Selasa dan Kamis. Persidangan berikutnya digelar pada 12 September 2023 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan yang digelar Kamis (24/8/2023) , terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni melalui penasihat hukumnya menyampaikan dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai peran yang dilakukan antara terdakwa.

Dakwaan JPU juga disebut tidak cermat dan tidak jelas dalam mendudukkan terdakwa dua Ary Egahni sebagai pihak turut serta.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Eks Dirut PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Agung Tahan YUS Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak