• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 6 Mei 6 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri

Senin 4 September 2023
in Jurnal Palangka Raya
Terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (4/9/2023) siang. Foto: fer

Terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (4/9/2023) siang. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memutuskan tidak menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dan kuasa hukumannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk atas nama terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan putusan sela, Senin (4/9/2023) siang.

BeritaTerkait

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat eksepsi terdakwa merupakan materi pokok perkara yang akan diuji pada proses pembuktian.

Selain itu, surat dakwaan JPU Nomor: 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 untuk mendakwa kedua terdakwa yang dibuat JPU dalam aquo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksudkan Pasal 134 ayat (2) huruf a dan b UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ditemui seusai persidangan, Ketua Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengatakan menghormati keputusan yang telah dibacakan dan akan fokus dalam persidangan-persidangan berikutnya dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang telah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” ucapnya.

Pria berkaca mata ini menyampaikan tengah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dengan berbagai macam latar belakang baik profesi maupun lainnya. Masing-masing terdakwa disiapkan 5 orang saksi.

Selain itu juga disiapkan saksi-saksi ahli yang fokus mencermati atau menganalisa ulang yang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan dalam rangka menerangkan bagi semua pihak agar fakta-fakta persidangan dan pasal yang didakwakan benar-benar sejalan atau tak sejalan.

“Apa yang akan disampaikan para saksi dari JPU tentunya akan kami lakukan pembuktian. Kami uji keterangan-keterangan para saksi tersebut,” terangnya.

Sementara itu, JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyiapkan 4 sampai 5 orang saksi pada setiap persidangan.

“Dalam persidangan mendengarkan para saksi, kami menyiapkan 40 sampai 50 orang saksi,” kata dia.

Hakim menjadwalkan persidangan akan dilakukan 2 kali dalam sepekan yakni Selasa dan Kamis. Persidangan berikutnya digelar pada 12 September 2023 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan yang digelar Kamis (24/8/2023) , terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni melalui penasihat hukumnya menyampaikan dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai peran yang dilakukan antara terdakwa.

Dakwaan JPU juga disebut tidak cermat dan tidak jelas dalam mendudukkan terdakwa dua Ary Egahni sebagai pihak turut serta.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026

Berita Terbaru

  • DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Himbau PBS Buat Jalur Tersendiri Angkut Hasil Perusahaan Selasa 5 Mei 2026
  • Sutik Minta Pembayaran Cash Tetap Diberlakukan di Masa Perkembangan Digitalisasi Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Apresiasi PBS Patuh Pada Instruksi Gubernur Kalteng Selasa 5 Mei 2026
  • Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN Senin 4 Mei 2026


Next Post
Eks Dirut PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Agung Tahan YUS Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.