PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Hampir sebelas bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria paruh baya berinisial WS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama Kasi Pidsus Kejari Katingan di Dusun Menyuluh Desa Lahei Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
“DPO berinisial WS diamankan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng saat tidur bersama keluarganya di tempat itu,” kata Kajati Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra di Palangka Raya, Sabtu.
Dodik mengatakan tersangka WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar Jam 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus. Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan Swab Antigen dengan hasil negatif.
Dia menjelaskan WS merupakan oknum Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan periode 2017-2023. WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja Desa Karuing tahun anggaran 2019 dengan kerugiaan negara mencapai Rp.1,1 milliar.
Penetapan WS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.
“WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dodik.
Dalam kasus tipikor itu Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka laij yakni HMD sebagai Kaur keuangan Desa Karuing dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang Katingan. Dua orang itu saat ini tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Rencananya tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan,” pungkas Dodik. (penkum kejati/fer)









