LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Lamandau ditunda akibat hanya dihadiri 6 anggota Dewan, Senin (5/7/2021). Penundaan dilakukan oleh pimpinan rapat Ketua DPRD M Bahshar. Sesuai tatib, apabila tidak memenuhi kuorum dari total anggota DPRD Lamandau yang berjumlah 20 orang maka paripurna ditunda.
Penundaan ini menyebabkan tiga agenda rapat paripurna ikut ditunda. Ketiganya adalah terkait penyampaian hasil reses DPRD Lamandau serta penyampaian pidato pengantar Bupati tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 Rapat Paripurna DPRD Lamandau.
Dari pemantauan di gedung DPRD Lamandau, pada pukul 10.00 WIB rapat paripurna sempat diskors sementara sekitar 45 menit. Setelah dimulai kembali, rapur akhirnya dinyatakan di tunda karena tetap saja kehadiran anggota tidak memenuhi jumlah forum minimal (kuorum) anggota yang hadir.
Diketahui, 6 anggota DPRD Lamandau yang hadir pada Rapat Paripurna diantaranya adalah Ketua, M Bahshar, Wakil Ketua I, Budi Rahmat, dan empat anggota lainnya yakni, Abdul Hamid, Pangihutan Samosir, Hendri Widodo dan Willy Pratama. Sedangkan, pihak Eksekutif dihadiri oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan Wakilnya Riko Porwanto.
Tidak hanya itu terlihat juga hadir dari unsur Forkopimda mulai dari Dandim, Kapolres, perwakilan Kejari dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Lamandau.
Dari 6 Anggota DPRD Lamandau yang hadir memberikan masukan agar rapur dapat ditunda atau dipindahkan di lain hari. Menanggapi saran dari para anggotanya, Wakil Ketua I, Budi Rahmat, mengatakan bahwa pengambilan keputusan dalam forum DPRD itu didasari atas musyawarah mufakat sehingga dirinya menyepakati sidang dilakukan penundaan.
Diketahui, 14 anggota DPRD Lamandau yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu dengan keterangan 10 diantaranya sakit dan 4 orang lainnya ijin.(by)
(FOTO UTAMA : Ruang rapat paripurna DPRD Lamandau terlihat lengang)