KUALA KURUN, Jurnalborneo.co.id – Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman S.I.K mengungkapkan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga melakukan penganiyaan hingga berujung kematian di Jalan Tangkasiang RT 04 RW 02 Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah pada hari Kamis (14/5/2020) pukul 18.40 WIB.
“Tersangkanya adalah warga setempat bernama Junjung. Diduga motifnya tersangka emosi karena diminta setop/berhenti oleh korban yang bernama Apung saat sedang kebut-kebutan menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres.
Kronoligis kejadian, jelasnya, pada hari Kamis (14/52020) sekitar jam 18.30 WIB tersangka kebut kebutan mengunakan sepeda motor di Jalan Tangkasiang RT 04 RW 02 Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Gumas yang kebetulan di depan kediaman korban. Karena sudah malam dan mengganggu ketenangan istirahat warga, sekitar sepuluh menit kemudian korban ke luar dari rumahnya dengan maksud meminta tersangka menghentikan aksinya.
Tidak terima, tersangka lantas memberhentikan sepeda motornya dan segera turun mendekati korban. Setelah dekat, dengan penuh emosi tersangka langsung memukul korban mengunakan tangan kosong. Tidak tinggal diam, korbanpun menangkisnya.
Menganggap pemukulan itu kejadian biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan, korban berbalik badan untuk masuk kembali ke rumahnya. Tetapi tindakan korban ditanggapi lain oleh tersangka sehingga langsung menusuk korban satu kali dari belakang mengunakan mata tombak.
Akibatnya mata tombak itu melukai tubuh korban dan menembus bagian belikat bawah ketiak. Oleh keluarga dan dibantu warga, korban di bawa ke rumah sakit. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong pada saat di rumah sakit.
Atas Kejadian tersebut, putra korban yang bernama Andi Wibowo melaporkan peristiwa penganiyaan/penusukan yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan ayahnya meninggal dunia ke Mapolsek Manuhing.
“Atas laporan putra korban, kami segera ke TKP dan meminta Visum terhadap jenazah korban serta mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu buah mata tombak berukuran 38 Cm yang tempat pegangannya dilingkari mengunakan karet ban dalam dan satu buah sepeda motor merk Honda Verza warna merah dengan No Pol KH 2114 TV untuk proses lebih lanjut,” kata pamen dengan dua melati di pundak ini. (fer/*)