Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id –Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), di Hotel Luwansa, Selasa (22/11/2022).
Herson mengatakan salah satu urgensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah mendorong pasrtisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang bermanfaat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial. Sedangkan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan KIP sebagai salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,” ucap Herson saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin.
Herson menjelaskan, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID pada setiap badan publik, dimana keberadaan PPID sangat strategis dan merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
“Kita bersyukur dimana tahun ini pelaksanaan KIP sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya berdasarkan hasil penilaian sementara dari Komisi Informasi (KI) pusat, bahwa Prov. Kalteng diprediksikan memperoleh kenaikan skor dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian untuk hasil akhir menunggu hasil penilaian final dari KI pusat. Selain itu kita pun menunggu hasil penilaian KIP oleh KI Prov. Kalteng terhadap pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID pelaksana pada Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng dan PPID Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Semoga memberikan hasil yang lebih baik bagi seluruh badan publik,” ungkap Herson.
Herson menambahkan, Rakor ini merupakan salah satu sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dimana dalam kegiatan ini akan disosialisasikan tentang persiapan penggunaan aplikasi PPID yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Selamat mengikuti Rakor PPID Tahun 2022. Kiranya apa yang akan didiskusikan nantinya memberikan dampak yang baik serta dapat meningkatkan komitmen bersama bagi pelaksanaan keterbukaan informasi di Prov. Kalteng,” pungkas Herson.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan diselenggarakan Rakor ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Selain itu juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi bagi pelaksana tata kelola KIP di Prov. Kalteng.
Adapun narasumber dari Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Muda Hardy Kembar Pribadi.
Turut hadir PPID utama Prov. Kalteng, Kepala Dinas/Badan/Unit Perangkat Daerah didampingi PPID pelaksana pada Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng. (Red)