PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), seorang jurnalis harus memiliki kualitas dan profesionalitas dalam bekerja. Kedua hal itu sangat penting dimiliki oleh seorang wartawan, guna menghasilkan produk jurnalistik yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu lah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Tengah bersama Dewan Pers dan LKBN Antara menggelar Uji Kompetisi Jurnalis (UKJ) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi puluhan wartawan televisi, cetak dan online yang berasal dari Kalteng.
“Tujuan digelarnya UKJ dan UKW untuk wartawan di daerah ini agar kita bisa lebih profesional lagi,” kata Ketua IJTI Kalteng, H Tantawi Jauhari di Palangka Raya, Selasa (8/3/2022).
UKJ dan UKW yang digelar merupakan kerja sama IJTI dan Dewan Pers dan LKBN Antara yang akan berlangsung di Swissbell Hotel Palangka Raya 10-11 Februari 2022.
Menurut Awi, UKJ menjadi menjadi pembeda antara wartawan yang sesungguhnya dengan wartawan yang abal-abal.
Menurut Tantawi yang juga jurnalis Metro TV Kalteng ini, UKJ diikuti sebanyak 30 jurnalis TV dan 24 cetak dan online yang mengikuti berbagai jenjang baik muda, madya, dan utama.
Sementara para penguji masing-masing antara lain Jamalul Ihsan, Rahmat Hidayat, Muhammad Jajuli dan sejumlah penguji lainnya. (red)