• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

IJTI Kalteng: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis SCTV di Lampung

Selasa 1 September 2020
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kerja awak Jurnalis kembali dinodai aksi kekerasan. Teranyar aksi kekerasan terjadi Jumat 28 Agustus 2020. Korbannya adalah jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara, Ardy Yohaba.

Kekerasan yang menimpa Ardy berawal saat ia hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

BeritaTerkait

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Namun, saat akan melakukan wawancara Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi meliput, kameranya juga dirampas. Tak hanya itu, ia pun mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda Basri. Atas tindakan penghalang-penghalangan dan aksi kekerasan ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Kalimantan Tengah menyatakan sikap tegas.

“Kami menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan,” ujar H. Tantawi Jauhari, Ketua IJTI Kalimantan Tengah dalam pernyataan sikapnya, Senin (31/8/2020).

Tantawi menegaskan, IJTI Pengda Kalteng sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan dalam kasus ini, posisi korban jelas. Ia dalam posisi bertugas dan melakukan peliputan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana.

“Dalam undang-undang hukumannya jelas. Selain ancaman penjara dua tahun, juga ada denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers,” tambahnya.

Senada dengan Tantawi Jauhari, Sekretaris IJTI Kalteng Imam M. Mangkunegara, juga mengecam kasus tersebut. Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita berharap sepenuhnya kepada Kepolisian setempat. Agar kasus tersebut bisa diusut tuntas,” harapnya.

Imam menambahkan, kebebasan pers sudah jelas dijamin dalam Undang-undang. Semua pihak harus memahami dan tahu fungsi jurnalistik yang sesungguhnya.

“Karena dengan menghargai kebebasan pers, bukan hanya berita yang baik akan muncul. Hal ini juga akan berefek ke berbagai lini di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Dengan pers, kata dia, publik bisa mengontrol semua pihak, terutama kebijakan pemerintah. Dan secara tidak langsung, sambungnya, harapan untuk melihat pemerintahan yang baik, bersih bertanggung jawab, akan terwujud.

“Hal ini bisa terwujud jika seluruh elemen bisa memahami fungsi dan tugas dari seorang jurnalis. Tujuan pers kan jelas, untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” imbuhnya

Kejadian ini pun disebut makin menambah daftar panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Berikut press release IJTI Kalimantan Tengah terkait aksi kekerasan yang menimpa jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara Ardy Yohaba :

  1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV – Indosiar Ardy Yohaba.
  2. Menuntut POLRI segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.
  3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
  4. Menghimbau kepada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekersan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
  5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik. (Tim)
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Jumat 30 Januari 2026
Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Kamis 29 Januari 2026
Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Kamis 29 Januari 2026
Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Rabu 28 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Polres Kobar Sita 20 Paket Sabu Siap Edar di Sungai Pakit

Polres Kobar Sita 20 Paket Sabu Siap Edar di Sungai Pakit

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak