Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kerja awak Jurnalis kembali dinodai aksi kekerasan. Teranyar aksi kekerasan terjadi Jumat 28 Agustus 2020. Korbannya adalah jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara, Ardy Yohaba.
Kekerasan yang menimpa Ardy berawal saat ia hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.
Namun, saat akan melakukan wawancara Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi meliput, kameranya juga dirampas. Tak hanya itu, ia pun mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda Basri. Atas tindakan penghalang-penghalangan dan aksi kekerasan ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Kalimantan Tengah menyatakan sikap tegas.
“Kami menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan,” ujar H. Tantawi Jauhari, Ketua IJTI Kalimantan Tengah dalam pernyataan sikapnya, Senin (31/8/2020).
Tantawi menegaskan, IJTI Pengda Kalteng sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan dalam kasus ini, posisi korban jelas. Ia dalam posisi bertugas dan melakukan peliputan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana.
“Dalam undang-undang hukumannya jelas. Selain ancaman penjara dua tahun, juga ada denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers,” tambahnya.
Senada dengan Tantawi Jauhari, Sekretaris IJTI Kalteng Imam M. Mangkunegara, juga mengecam kasus tersebut. Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita berharap sepenuhnya kepada Kepolisian setempat. Agar kasus tersebut bisa diusut tuntas,” harapnya.
Imam menambahkan, kebebasan pers sudah jelas dijamin dalam Undang-undang. Semua pihak harus memahami dan tahu fungsi jurnalistik yang sesungguhnya.
“Karena dengan menghargai kebebasan pers, bukan hanya berita yang baik akan muncul. Hal ini juga akan berefek ke berbagai lini di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Dengan pers, kata dia, publik bisa mengontrol semua pihak, terutama kebijakan pemerintah. Dan secara tidak langsung, sambungnya, harapan untuk melihat pemerintahan yang baik, bersih bertanggung jawab, akan terwujud.
“Hal ini bisa terwujud jika seluruh elemen bisa memahami fungsi dan tugas dari seorang jurnalis. Tujuan pers kan jelas, untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” imbuhnya
Kejadian ini pun disebut makin menambah daftar panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Berikut press release IJTI Kalimantan Tengah terkait aksi kekerasan yang menimpa jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara Ardy Yohaba :
- Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV – Indosiar Ardy Yohaba.
- Menuntut POLRI segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.
- Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
- Menghimbau kepada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekersan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
- Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik. (Tim)