Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut lima nama dalam surat dakwaan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat dalam sidang perdana yang digelar pada 16 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergiliran oleh dua jaksa KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela selama hampir dua jam. Ben dan Ary mengikuti sidang secara daring (online) di Rutan KPK Jakarta.
JPU KPK membeberkan dengan gamblang 54 perbuatan penerimaan gratifikasi dan permintaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ben Brahim S. Bahat secara sendiri maupun bersama-sama terdakwa Ary Egahni Ben Bahat baik kepada pihak swasta maupun kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Empat nama pejabat mulai Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat sampai Septedy berulang kali disebut dalam surat dakwaan kedua. Satu orang lagi seorang pengusaha bernama Adi Candra.
Dalam surat dakwaan pertama terkait penerimaan gratifikasi, JPU KPK membeberkan secara rinci waktu dan jumlah rupiah yang diterima dari Adi Candra dimana perusahaan-perusahaan miliknya tersebut melaksanakan beberapa paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas.
Disebut juga PT. Globalindo Agung Lestari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya yang adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan dan penjualan Minyak Kelapa Sawit atau CPO (Crude Palm Oil) dan Penjualan Palm Kernel (Inti Sawit) yang usaha perkebunannya di Kapuas.
JPU KPK menerangkan perbuatan menerima gratifikasi dilakukan terdakwa I. Ben Brahim S. Bahat selaku Bupati Kapuas periode jabatan 2013 sampai 2018 dengan terdakwa II Ary Egahni pada April 2013 sampai Desember 2022 dengan total sebanyak Rp5,41 miliar.
“Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan kejahatan yakni menerima gratifikasi yaitu berupa uang dari Ady Chandra selaku Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara sejumlah Rp4,38 miliar, dari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya sejumlah Rp1,03 miliar,” kata JPU KPK Zaenurrofiq.
KPK menilai perbuatan itu berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa Ben selaku Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Juga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah jo UU RI Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU KPK.
Dalam surat dakwaan kedua yang dibacakan, terdakwa Ben S. Bahat bersama-sama dengan terdakwa Ary Egahni antara April 2013 sampai dengan awal tahun 2023 telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum dengan total sebanyak Rp6,111 miliar.
JPU KPK menyebutkan 4 nama yang merupakan pejabat setingkat kepala dinas. Pertama, dari Agus Cahyono selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2021 sejumlah Rp2,847 miliar.
Dari Teras selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas periode 2017-2019, selaku Sekretaris Plt. Kepala DPUPRPKP Kabupaten Kapuas periode 2019-2021 dan selaku Kepala Dinas PUPRPKP periode 2021 sampai sekarang sebanyak Rp1,649 miliar.
Dari Suwarno Muriyat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas periode 2018-2022 sejumlah Rp1,465 miliar.
Dari Septedy selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2017-2020, selaku Plt. Kepala DPUPRPKP Kapuas 2017-2019, selaku Sekretaris Daerah tahun 2020 sampai saat ini sebanyak Rp150 juta.
“Tindakan tersebut seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septedy mempunyai utang kepada terdakwa I. Ben Brahim S. Bahat padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa I. Ben Brahim S. Bahat,” kata JPU KPK Ahmad Ali Fikri Pandela.
Dia membeberkan, uang tersebut dipergunakan selain untuk keperluan pribadi juga dipergunakan untuk membiayai penggalangan dukungan massa dalam Pilkada Kapuas 2018-2023. Juga digunakan untuk membayar lembaga survei.
Kemudian untuk keperluan kampanye Pileg DPR RI terdakwa Ary Egahni yang juga istrinya dan untuk pembiayaan dukungan massa dalam Pilgub Kalteng 2020-2025 di empat kecamatan yakni Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Bataguh dan Selat serta di Kabupaten Pulang Pisau.
“Perbuatan terdakwa I. Brahim S. Bahat bersama-sama dengan terdakwa II. Ary Egahni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU KPK.
Atas dakwaan tersebut, Regginaldo Sultan selaku Penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni mengatakan akan mengajukan eksepsi. Hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (24/8/2023). Kedua terdakwa akan mengikuti sidang kedua ini secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.(fer)