JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melakukan upaya banding. Pernyataan itu merespon vonis nihil yang diketok hakim untuk terdakwa korupsi ASABRI, Benny Tjokro. Kejagung menilai putusan hakim tidak adil.
“Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, yang diterima media ini di Palangka Raya, Jumat (13/1/2023) pagi.
Dengan gamblang dia menyampaikan sikap Kejagung terhadap putusan tersebut, berikut sikap yang diambil:
1. Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah;
2. Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun;
3. Proses hukum atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil.
“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/red)