PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhkan vonis bersalah kepada empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021, Senin (30/1/2023).
“Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Prayitno, M. Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa (31/1/2023).
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu
1. Terdakwa Imam Prayitno
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair dua bulan kurungan.
· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa M. Rizal Pahlevi.
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
2. Terdakwa M. Rizal Pahlevi
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair dua bulan kurungan.
· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Handoko.
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
3. Terdakwa Handoko
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
· Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama satu tahun.
· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Leslie Girianza Hermawan.
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
4. Terdakwa Leslie Girianza Hermawan
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
· Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama tiga tahun.
· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
· Menyatakan barang bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Puspenkum Kejagung/red)