• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 24 Maret 24 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ini Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Perkara Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021

Selasa 31 Januari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhkan vonis bersalah kepada empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021, Senin (30/1/2023).

“Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Prayitno, M. Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa (31/1/2023).

BeritaTerkait

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu

1. Terdakwa Imam Prayitno

· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

· Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair dua bulan kurungan.

· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa M. Rizal Pahlevi.

· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

2. Terdakwa M. Rizal Pahlevi

· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

· Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair dua bulan kurungan.

· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Handoko.

·        Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

3.     Terdakwa Handoko

·        Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

· Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

· Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama satu tahun.

· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

· Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Leslie Girianza Hermawan.

· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

4. Terdakwa Leslie Girianza Hermawan

· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

· Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

· Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama tiga tahun.

· Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

· Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

· Menyatakan barang bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).

· Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tanggapan Kejagung Atas Video Ketua KPK Ditangkap di Channel YouTube Benteng Istana

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Selasa 21 Maret 2023
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Senin 20 Maret 2023
Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Senin 20 Maret 2023
Sat Intelkam Polres Seruyan dan Instansi Terkait Sidak Pasar Jelang Ramadhan

Sat Intelkam Polres Seruyan dan Instansi Terkait Sidak Pasar Jelang Ramadhan

Senin 20 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan Jumat 24 Maret 2023
  • Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting Jumat 24 Maret 2023
  • Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat Kamis 23 Maret 2023
  • Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat Kamis 23 Maret 2023
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Musholla Asy-Syifa, Istana Isen Mulang Kamis 23 Maret 2023


Next Post
Agustiar Ajak Semua Kalangan Pererat Kebersamaan

Agustiar Ajak Semua Kalangan Pererat Kebersamaan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak