SAMPIT, Jurnalborneo.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita inisial SST (38 Tahun) yang atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar, di Jalan Putra Nelayan Rt.002 Rw.001, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku SST di Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,19 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok diatas meja kamar rumahnya beserta barang bukti lain berupa potongan sedotan, 1 Pak Plastik Klip dan Uang sebesar Rp.70.000, Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu di sekitar daerah tersebut di atas, yang berawal dari informasi warga masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku inisial SST yang ketika itu sedang berada di ruang tamu rumahnya pada alamat tersebut di atas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan semua barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Atas perbuatan Pelaku inisial SST diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Sepuluh Milyar Rupiah. (TN)