SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Peredaran narkoba saat ini seakan tiada henti. Untuk mengelabui petugas berbagai cara dilakukan para bandar, termasuk memanfaatkan ibu rumah tangga.
Seperti kasus yang terjadi di Kota Sampit ini. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Walter Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada saat diamankan, WY alias Yuli (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain, Jumat (16/4/2021) siang kemarin
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP. Syaifullah, S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (17/4/2021) siang.
“Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku WY yang berawal dari Informasi masyarakat,” jelasnya.
Pada saat diamankan lanjutnya, WY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kasat.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Tbn)