Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Kejati Kalteng menggelar sosialisasi program kejaksaan yang diberi nama Jaga Desa di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah Pulang Pisau, Selasa (19/9/2023). Jaga Desa memiliki kepanjangan Jaksa Garda Desa.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, program ini merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan/korupsi Dana Desa.
Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaga Desa.
Program ini sebagai upaya dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan demikian dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan.
Harapannya, melalui program Jaga Desa ini masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.
“Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” ucapnya.
Hadir Camat Kahayan Tengah Siswo, Kades dan Ketua BPD, Sekdes, perangkat desa, Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional se-Kecamatan Kahayan Tengah. (fer)