Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal (investasi) penjualan tiket pesawat Riau Airlines antara Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (9/12/2024) memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng menuntut mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, Ujang Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun.
JPU menyatakan Ujang Iskandar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primair.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata Jaksa I Wayan Suryawan membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024) siang.
Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta dan jika tidak dibayar diganti (subsider) dengan penjara 6 bulan. Selain itu, Jaksa meminta agar Ujang Iskandar tetap ditahan.
Dia cukup beruntung, Jaksa tidak membebankan dirinya untuk membayar uang pengganti. Jaksa beralasan, uang pengganti telah dibebankan kepada terpidana Reza Andriadi selaku Direktur Perusda Agrotama Mandiri sebesar RpRp814.065.976 subsider 1 tahun pada pengadilan tingkat banding 23 Maret 2017 dan diperkuat putusan Kasasi 26 Juli 2017.
Seusai pembacaan surat tuntutan, Ujang Iskandar terlihat mengangkat tangan kanannya seperti menginterupsi Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes. Dia meminta untuk berbicara dan Ketua Majelis Hakim pun mempersilahkan.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ujang Iskandar menyatakan tuntutan ini terlalu berat dan tidak adil. Meski begitu dia menghormati surat tuntutan itu.
Di luar persidangan kepada para wartawan, kembali Ujang Iskandar mengeluarkan uneg-uneg dan rasa kecewanya terhadap isi tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan ini sangat berat, tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan serta berlebihan.
“Meski berat, tidak adil dan berlebihan tapi saya sudah lega. Saya memohon keadilan Majelis Hakim,” ucapnya. Terlihat Rahmadi G. Lentam selaku Kuasa Hukum mencoba menenangkan Ujang Iskandar dengan menepuk-nepuk pundaknya.
“Tapi lega, sudah berakhir, sudah ada kepastian. Tinggal tunggu nota pembelaan (Pledoi) sesuai fakta pada persidangan Senin depan (16/12/2024),” sambung Rahmadi. (fer)