• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 14 Mei 14 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara, Ujang Iskandar: Ini Terlalu Berat, Tidak Adil

Senin 9 Desember 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Ujang Iskandar meninggalkan persidangan seusai pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, Senin (9/12/2024) siang. Foto: fernando rajagukguk

Ujang Iskandar meninggalkan persidangan seusai pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, Senin (9/12/2024) siang. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal (investasi) penjualan tiket pesawat Riau Airlines antara Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (9/12/2024) memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng menuntut mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, Ujang Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

JPU menyatakan Ujang Iskandar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primair.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata Jaksa I Wayan Suryawan membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024) siang.

Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta dan jika tidak dibayar diganti (subsider) dengan penjara 6 bulan. Selain itu, Jaksa meminta agar Ujang Iskandar tetap ditahan.

Dia cukup beruntung, Jaksa tidak membebankan dirinya untuk membayar uang pengganti. Jaksa beralasan, uang pengganti telah dibebankan kepada terpidana Reza Andriadi selaku Direktur Perusda Agrotama Mandiri sebesar RpRp814.065.976 subsider 1 tahun pada pengadilan tingkat banding 23 Maret 2017 dan diperkuat putusan Kasasi 26 Juli 2017.

Seusai pembacaan surat tuntutan, Ujang Iskandar terlihat mengangkat tangan kanannya seperti menginterupsi Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes. Dia meminta untuk berbicara dan Ketua Majelis Hakim pun mempersilahkan.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Ujang Iskandar menyatakan tuntutan ini terlalu berat dan tidak adil. Meski begitu dia menghormati surat tuntutan itu.

Di luar persidangan kepada para wartawan, kembali Ujang Iskandar mengeluarkan uneg-uneg dan rasa kecewanya terhadap isi tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan ini sangat berat, tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan serta berlebihan.

“Meski berat, tidak adil dan berlebihan tapi saya sudah lega. Saya memohon keadilan Majelis Hakim,” ucapnya. Terlihat Rahmadi G. Lentam selaku Kuasa Hukum mencoba menenangkan Ujang Iskandar dengan menepuk-nepuk pundaknya.

“Tapi lega, sudah berakhir, sudah ada kepastian. Tinggal tunggu nota pembelaan (Pledoi) sesuai fakta pada persidangan Senin depan (16/12/2024),” sambung Rahmadi. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026
  • Maryani Tekankan Sinergi DPRD dan Pemda Tingkatkan Infrastruktur di Seluruh Indonesia Selasa 12 Mei 2026
  • AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031 Selasa 12 Mei 2026
  • Putra Dayak Chornelis Tanggapi Serius Aksi Demo Mahasiswa Selasa 12 Mei 2026


Next Post
Kejari Palangka Raya Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi

Kejari Palangka Raya Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.