• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Bella-Vito Masing-masing Tujuh Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa 25 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian (Vito) dan Bella Cicilia (Bella) terdakwa investasi bodong crypto currency atau mata uang digital masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing  Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Riwun Sriwati membacakan tuntutannya di Palangka Raya, Senin sore.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

JPU menyatakan terdakwa I Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan terdakwa II Bella Cicilia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu Riwun membeberkan tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi.

Kedua perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan para member atau anggota yang belum mendapat penggantian dana dan yang ketiga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa telah melakukan penggantian berupa uang maupun barang kepada beberapa member.

“Para terdakwa saat ini juga sedang dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan demikian barang bukti masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ipik Haryanto saat ditanyakan pendapatnya mengenai tuntutan tersebut tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bila akan melakukan investasi sejenis.

Sementara itu penasehat hukum para korban investasi bodong, Parlin Bayu Hurabarat mengatakan tuntutan JPU tersebut sudah mendekati harapan para korban. Namun ada yang lebih penting yang menjadi harapan para korban yakni pengembalian kerugian materi berupa dana investasi dari kedua terdakwa.

“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan bahwa para korban menderita secara kerugian materiil. Proses pidana ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke TPPU nya sebagai bentuk pengembalian kerugian para korban,” demikian Parlin. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Partisipasi Organisasi Diharapkan Meningkatkan Peran dan Posisi Perempuan Dalam Pembangunan

Partisipasi Organisasi Diharapkan Meningkatkan Peran dan Posisi Perempuan Dalam Pembangunan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak