• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Bella-Vito Masing-masing Tujuh Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa 25 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian (Vito) dan Bella Cicilia (Bella) terdakwa investasi bodong crypto currency atau mata uang digital masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing  Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Riwun Sriwati membacakan tuntutannya di Palangka Raya, Senin sore.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

JPU menyatakan terdakwa I Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan terdakwa II Bella Cicilia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu Riwun membeberkan tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi.

Kedua perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan para member atau anggota yang belum mendapat penggantian dana dan yang ketiga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa telah melakukan penggantian berupa uang maupun barang kepada beberapa member.

“Para terdakwa saat ini juga sedang dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan demikian barang bukti masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ipik Haryanto saat ditanyakan pendapatnya mengenai tuntutan tersebut tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bila akan melakukan investasi sejenis.

Sementara itu penasehat hukum para korban investasi bodong, Parlin Bayu Hurabarat mengatakan tuntutan JPU tersebut sudah mendekati harapan para korban. Namun ada yang lebih penting yang menjadi harapan para korban yakni pengembalian kerugian materi berupa dana investasi dari kedua terdakwa.

“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan bahwa para korban menderita secara kerugian materiil. Proses pidana ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke TPPU nya sebagai bentuk pengembalian kerugian para korban,” demikian Parlin. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Partisipasi Organisasi Diharapkan Meningkatkan Peran dan Posisi Perempuan Dalam Pembangunan

Partisipasi Organisasi Diharapkan Meningkatkan Peran dan Posisi Perempuan Dalam Pembangunan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak