PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian (Vito) dan Bella Cicilia (Bella) terdakwa investasi bodong crypto currency atau mata uang digital masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Riwun Sriwati membacakan tuntutannya di Palangka Raya, Senin sore.
JPU menyatakan terdakwa I Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan terdakwa II Bella Cicilia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu Riwun membeberkan tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi.
Kedua perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan para member atau anggota yang belum mendapat penggantian dana dan yang ketiga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa telah melakukan penggantian berupa uang maupun barang kepada beberapa member.
“Para terdakwa saat ini juga sedang dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan demikian barang bukti masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Ipik Haryanto saat ditanyakan pendapatnya mengenai tuntutan tersebut tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bila akan melakukan investasi sejenis.
Sementara itu penasehat hukum para korban investasi bodong, Parlin Bayu Hurabarat mengatakan tuntutan JPU tersebut sudah mendekati harapan para korban. Namun ada yang lebih penting yang menjadi harapan para korban yakni pengembalian kerugian materi berupa dana investasi dari kedua terdakwa.
“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan bahwa para korban menderita secara kerugian materiil. Proses pidana ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke TPPU nya sebagai bentuk pengembalian kerugian para korban,” demikian Parlin. (red)