LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menangkap seorang pria berinisial TB (36) warga Dusun Kumpai Panjang, Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. TB kedapatan diduga memiliki narkotika jenis sabu saat di jalan trans Kalimantan KM. 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (9/1/2022).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, SH menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika.
Saat dilakukan penyelidikan hasilnya menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan informasi masyarakat. Selanjutnya orang itu diamankan, namun ketika dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan barang haram tersebut.
Beruntung, lanjut Kasat Narkoba, sebelum terjadinya tindakan pengamanan, seorang personel Satnarkoba melihat terduga melempar sesuatu ke semak-semak. Timbul kecurigaan, petugas pun melakukan pencarian ke semak-semak di sekitar lokasi.
Hasilnya ditemukan satu bungkus rokok berwarna putih. Selanjutnya di perintahkan kepada pelaku untuk mengambil dan membukanya ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,97 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk LMD Putih, satu buah handphone Oppo A54 warna biru, dan uang tunai Rp 1.377.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Saat di lakukan interogasi diketahui sabu yang dimiliki TB (36) tersebut akan diperjual belikan kepada orang lain yang membutuhkan. Diketahui juga pelaku sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.(by)