Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan truk yang mengangkut kayu log boleh melintas di jalan dalam kota setempat asal mengantongi izin.
“Boleh melintas asal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, harus ada izin angkutannya,” kata Alman saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi rencana persiapan penertiban kendaraan over dimensi over loading (ODOL) di ruang rapat Si-Lancip Dishub setempat, Senin (19/6/2023).
Alman menyampaikan, untuk membuktikan apakah izin tersebut ada atau tidak maka harus dilakukan pengawasan salah satunya dengan melaksanakan razia.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya secara intensif selama 24 jam tidak ada artinya bila kabupaten tempat asal kayu log tidak melakukan pengawasan yang sama.
Ditegaskannya, persoalan itu tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palangka Raya dari hulu sampai hilir.
“Oleh sebab itu, perlu ada regulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar kabupaten-kabupaten turut melakukan pengawasan yang melekat terhadap permasalahan ini,” ucapnya.
Alman menjelaskan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada hari itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin merespon viralnya keluhan masyarakat terhadap banyaknya truk-truk besar yang mengangkut kayu log melintas di dalam kota setempat.
Tampak hadir diantaranya perwakilan Ditlantas Polda Kalteng, Korem 102 Panju Pajung, Dishub Kalteng, Satpol PP Kalteng, BPJN Kalteng, BPTD Kalteng, Lantas Polres Palangka Raya, Kodim 1016 Palangka Raya, Batamad Kalteng dan KOPPAD Borneo serta insan pers baik media cetak, televisi dan online. (fer)
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan (kanan ujung).