Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya demi meminimalisir pelanggaran ketertiban dan ketenteraman umum (Tibum).
“Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akan mengawal, mendukung dan selalu ada di setiap persoalan-persoalan yang dihadapi Satpol PP Kota Palangka Raya,” katanya kepada para wartawan seusai penandatanganan di aula Kejari Palangka Raya, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kejari Palangka Raya ini meminta agar jajaran Satpol PP Kota Palangka Raya tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
“Karena pada prinsipnya Kejaksaan dan Satpol PP sama-sama penegak hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan, dengan adanya penandatanganan PKS tersebut maka jajarannya akan semakin terpacu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) menegakkan Perda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“PKS ini bentuk dukungan semua pihak kepada kami dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, khususnya Kejari Palangka Raya dalam memberi pendampingan dan pertimbangan hukum,” ucap pejabat yang dikenal akrab dengan para awak media ini.
Dia mengimbau seluruh jajarannya agar tidak lagi ragu dalam melaksanakan tugas termasuk melakukan razia pada tempat-tempat tertentu seperti wisma.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemuka-pemuka adat seperti damang terkait banyaknya ditemukan pasangan-pasangan yang bukan pasangan resmi suami istri menginap di wisma-wisma yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.
“Kami akan melibatkan pemuka-pemuka adat terhadap hal tersebut sehingga tidak ada pembiaran supaya pelaksanaan hukum di kota ini dapat tetap berjalan,” pungkasnya. (fer)