• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kalteng Watch Kritisi Terbitnya SPDP Daryana

Minggu 7 April 2024
in Jurnal Palangka Raya
Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul (tengah) didampingi Daryana (kanan) dan Mijan (kiri). Foto: fernando rajagukguk

Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul (tengah) didampingi Daryana (kanan) dan Mijan (kiri). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul mengkritisi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Kalteng Nomor:SPDP/10/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2024.

SPDP itu ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng terkait dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana) Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap terlapor Daryana.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Dalam SPDP itu disebutkan, peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada Januari 2020 di Jalan Erlangga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Ketua kelompok tani (poktan) Lewu Taheta Kota Palangka Raya ini dilaporkan oleh Mujianto Ketua RW IV Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau.

Men Gumpul menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng diduga tidak profesional dan proporsional dalam menerbitkan SPDP tersebut.

Sebabnya, sampai saat ini dirinya selaku kuasa pendamping Daryana dan kelompok tani (poktan) Lewu Taheta tidak pernah diperlihatkan alat bukti berupa surat palsu yang dijadikan bukti pelaporan tindak pidana baik oleh penyidik maupun pelapor.

Bahkan, tidak memperlihatkan juga surat palsu tersebut kepada terlapor Daryana dan anggota poktan Lewu Taheta yang ikut dipanggil dan diperiksa.

“Saya telah membaca SPDP itu yang menginformasikan perkara Daryana telah naik ke penyidikan. Berarti penyidik telah mengantongi 2 alat bukti. Terkait bukti tersebut, saya selaku kuasa pendamping Daryana dan poktan Lewu Taheta mempertanyakan mana 2 alat buktinya?,” kata Men kepada para wartawan di kediamannya di Palangka Raya, Minggu (7/4/2024) siang.

Saat jumpa pers, Men Gumpul didampingi oleh Daryana, M. Nur Suparno dan Mijan serta puluhan anggota poktan Lewu Taheta lainnya. Di ujung wawancara datang Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Sabaru, Matius.

Dia menjelaskan, dari informasi yang pihaknya terima dikatakan 2 alat bukti itu berupa surat penyerahan tanah dari Alpian Angai Salman terpidana pembuat dan pengguna surat palsu yang kasusnya telah inkrah dengan vonis 3,5 tahun.

Menurut Men, alat bukti surat penyerahan tanah itu jelas-jelas yang membuat adalah terpidana Alpian Angai Salman, bukannya Daryana. Surat itu pun tidak pernah dipergunakan Daryana. Selain itu, surat itu juga telah disita oleh Kejari Palangka Raya dan dijadikan bukti dalam persidangan yang menjerat Alpian Angai Salman sehingga divonis 3,5 tahun.

Alat bukti kedua merupakan titik kordinat yang didapat penyidik Polda Kalteng. Dari titik kordinat diketahui lahan milik Daryana dan poktan Lewu Taheta berada di wilayah Kelurahan Kalampangan. Sedangkan dari data pada SPT lahan mereka berasal dari Kelurahan Sabaru.

Men Gumpul bersikeras bahwa alat bukti titik kordinat itu bukan ranahnya pidana. Tetapi itu ranahnya pemerintahan yang sifatnya administratif antara dua pemerintahan setingkat kelurahan dalam satu kecamatan sebagai penerbit SPT.

“Jika benar keduanya dijadikan alat bukti, itu konyol sekali. Berarti penyidik Polda Kalteng diduga tidak bekerja profesional. Penyidikan ini dipaksakan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Daryana membenarkan yang disampaikan Men Gumpul. Dirinya selaku terlapor tidak pernah sekalipun ditunjukkan surat palsu yang digunakan terlapor Mujianto menjeratnya pidana meskipun telah diperiksa sebanyak satu kali.

Dia menyayangkan, sampai terbitnya SPDP dia tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti itu oleh penyidik.

Dia mengaku, dengan adanya perkara itu membuat dirinya dan keluarga tidak merasa nyaman. Untuk itu, dia telah melaporkan balik Mujianto ke Polda Kalteng pada Senin (22/1/2024) dengan tuduhan tanpa dasar, palsu dan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Daryana dan warga Lewu Taheta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 220 KUHPidana Jo Pasal 242 ayat (1) KUHPidana. Juga dengan laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana.

Agar perkara itu menjadi jelas dan terang, Daryana menyebut telah menandatangani kontrak dengan advokat Pua Hardinata sebagai kuasa hukumnya.

“Kami akan melawan ketidakadilan perkara ini,” ucapnya dengan suara tegas.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Sabaru, Matius mengatakan terbitnya SPT tanah milik Daryana dan poktan Lewu Taheta telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Segala persyaratan juga telah dipenuhi.

“Kami jajaran Kelurahan Sabaru telah melaksanakan sesuai tupoksi sebagai pelayanan publik. Kami tidak ada kepentingan dan tidak ada menikmati sesuatu apapun. Penerbitan SPT telah sesuai fakta-fakta yang diajukan. Tak ada SPT yang berlaku mundur, diajukan tahun 2020, kami tak membuat mundur jadi 2018,” tuturnya.

Sehubungan hasil titik kordinat yang menyatakan lahan itu masuk wilayah Kelurahan Kalampangan, dia mengatakan dari awal tanah itu digarap oleh warga Kereng Bengkirai Kelurahan Sabaru (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Pj Bupati Kapuas Buka Puasa Bersama Masyarakat

Pj Bupati Kapuas Buka Puasa Bersama Masyarakat

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak