KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono Launching pembentukan posko Covid-19 penerapan pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tingkat RW di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (15/2/2021) pagi.
Pada Acara Launching Kapolres Seruyan menyampaikan penting bagi kita semua untuk mensosialisasikan Pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini menindaklanjuti Instrksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat RW (Rukun Warga) untuk pengendalian Penyebaran Covid 19,” kata Kapolres.
Kapolres Seruyan berharap dengan adanya Posko tingkat RW ini kita bersama sama-sama memerangi pandemi covid-19, pemerintah benar benar serius dalam penanganan pandemi ini.
“Kita bisa lihat mulai dari tingkat paling bawah sampai tingkat pusat, semua sudah bekerja keras untuk dapat mengakhiri pandemi di ibu pertiwi yang kita cintai ini,” tegas Kapolres. (TN)